Asyik “Nyabu”, Oknum ASN Perpajakan Ditangkap Satres Balam

 

Asyik “Nyabu”,  Oknum ASN Perpajakan Ditangkap Satres Balam

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Bandar Lampung – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, akibat menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu, Bersama dua rekan lain.

Onum ASN tersebut, MH (42), Warga Way Dadi Sukarame, Bandarlampung, dan dua rekannya warga sipil, MCA (47), Warga Kota Baru Tanjung Karang Timur, serta  MU (57) , Warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur. Para pelaku itu ditangkap dirumah MCA dijalan May Jen Sutioso, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, pada hari Kamis (10/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan terkait penangkapan ketiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba itu.

Dari hasil penggeladahan di rumah MCA, Kasatresnarkoba bersama anggotanya menemukan barang bukti berupa dua buah paket kecil sabu- sabu, tiga buah HP Android, HP kecil dan perangkat alat hisap, masing-masing satu buah,  dua buah dompet warna hitam, dua unit sepeda motor milik tersangka, dan dua buah Tas.

"Penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat, bahwa ada dugaan penyalahgunaan Narkotika di jalan May Jen Sutioso No. 86 Kota Baru Tanjung Karang Timur. Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi,” katanya.

Dilokasi, kata Kasat, Tim Opsnal mengamati tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan, lalu polisi melakukan penggeledahan dan menangkap para pelaku.

Kini ketiga orang pelaku beserta Barang Buktinya sudah di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Kan’s

Posting Komentar

0 Komentar