Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara –Tidak ada pendampingan penasehat hukum terhadap korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu, sekaligus agar penanganan lebih dipercepat, Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (11/10/2022).
Kedatangan Putri Maya Rumanti, Aspri Hotman Paris Hutapea guna mendampingi keluarga korban tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Selain itu kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan perkara itu.
"Kurang lebih tiga minggu yang lalu, Saya mendapatkan laporan ada dugaan tindak pidana asusila, pelecehan atau pemerkosaan. Namun mereka (kekuarga korban) ini menyatakan bahwa kurang mendapatkan informasi tentang lanjutan dari laporan mereka," kata Putri Maya Rumanti, usai melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Lampura, Selasa (11/10/2022).
Koordinasi yang dilakukan tersebut, kata Putri, karena ada dugaan kejanggalan dalam menindaklanjuti perkara.
"Ternyata benar, SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) baru hari ini diberikan, kemudian hasil visum satu bulan belum keluar. Nah ada apa?. Karena hasil visum ini dibutuhkan untuk menjadi bahan pemeriksaan, apakah korban ini menjadi korban pemerkosaan atau hanya pelecehan," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut seharusnya PPPA Polres Lampung Utara memberikan pendapingi, tetapi hingga saat ini hal itu tidak diberikan.
"Nah saya bertanya, Kenapa PPPA tidak memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik, mereka meminta pendampingan psikologi itu harus disampaikan terlebih dahulu ke provinsi. Tentunya hal ini memakan waktu, karena korban harus segera didampingi psikologisnya untuk pemulihan," tegas Putri.
Harapannya, pemerintah harus memeberikan perhatian khusus terhadap kasus tindak pidana asusila, pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
"Kita tidak bisa hanya menunggu ketika ada yang konfirmasi baru mengetahui adanya tindak pidana asusila, pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur , karena ini kepentingan untuk kita semua,"ujarnya.
Oleh sebab itu, Putri mengaku mendapat perintah langsung dari Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi perkara tersebut hingga tuntas.
Untuk diketahui, dugaan kasus tindak pidana asusila ini terjadi pada (22/7/2022) yang silam. Peristiwa ini menimpa S (11) dan A (8) keduanya merupakan warga desa Merambung kecamatan Tanjung Raja kabupaten setempat.
Pelaku tindak pidana asusila ini dilakukan oleh dua orang, RA dan RE. Kemudian orang tua korban Salman Alfarizi melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura, dengan nomor laporan STPL/2468/B-1/VIII/2022/SPKT/ Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa saat ini penyidik telah menaikan status perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Hari ini kita tingkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam proses penyidikan kita akan menentukan tersangkanya kemudian," pungkasnya.
Editor : Kan’s
0 Komentar