Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara - Carut marut penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara, dengan adanya dugaan kebocoran anggaran media tahun anggaran 2022, berbuntut Panjang, para pejabat setempat dipanggil penegak hukum Polres Lampung Utara, dan diperiksa selama tujuh jam lamanya.
Praktisi Hukum Lampura menyoroti persoalan tersebut, dan menyayangkan adanya dugaan permainan anggaran.
"Jika suatu perusahan media sudah menandatangani BKP, Kwitansi dan menyerahkan bukti tayang atau print out kepada sekretariat DPRD, kalau kita cek anggarannya ada, dan teryata sudah dikeluarkan duitnya. Dan tidak nyampai ke kita (Perusahaan media-red) itu masuknya kepidana," kata Praktisi Hukum, Suwardi, S.H, M.H, CM, CPCLE, yang juga Dekan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Jum'at (14/10/2022).
Menurutnya, seharusnya anggaran di cek dahulu, apakah dananya sudah ada atau belum. Jika memang sudah ada sudah sewajibnya langsung diberikan. “Kalau duitnya tidak ada, harus ditarik BKP, kwitansi dan bukti tayang tersebut harus dibatalin. Kalau sampai itu sudah dicairkan memakai pengajuan itu yang perusahaan media kumpulkan, maka itu masuk dalam kategori penggelapan. Dipastikan dulu keluar gak duitnya," kata dia.
Terkait puluhan media yang melakukan unjuk rasa di Pemkab maupun Sekretariat DPRD itu, menurut Suwardi, hal sangat wajar, karena kemungkinan secara mediasi tidak menemukan jalan keluarnya.
"Ya, harusnya baik Pemkab maupun DPRD menerima kehadiran pengunjuk rasa untuk mendengarkan secara langsung keinginan mereka, karena unjuk rasa itu bukan sesuatu yang melanggar hukum, tapi salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi. Selama ini car aitu dianggap sebuah jalan untuk menyelesaikan permasalhan, alasanya lewat dialog atau perundingan menemui jalan buntu," terang dia.
Menurutnya, apalagi awak media itu menuntut hak mereka, serta membutuhkan penjelasan. Apalagi selama ini awak media sudah berusaha untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkompeten, tetapi tidak ada solusi yang jelas.
"Kita belum bisa memastikan apakah benar itu ada kebocoran atau penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, BPK atau bahkan APH," jelasnya.
Dekan Umko itu menganggap pejabat bersangkutan terlalu berani, jika ada dugaan dana anggaran media itu diindikasi sampai bocor.
"Karena kalau benar dana itu bocor, terlalu nekat oknum yang melakukan itu, kita tahu sendiri, Lampung Utara ini sedang dalam sorotan dari semua pihak terutama APH pasca OTT tempo hari, apalagi angkanya cukup fantastis," pungkasnya.
EDITOR : Seno
0 Komentar