Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Sebanyak 1000 pil ekstasi (inex) bermerk Ferrari, disita oleh Satuan Narkoba Polres Mesuji, dari dua tersangka, saat melintasi jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hal itu terungkap saat ekspose pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Mapolres Mesuji, Selasa (01/11/2022).
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menyebutkan, kedua tersangka yang digulung jajaran polisi tersebut, AY (41) dan H (39), merupakan Warga Menggala Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolres didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu0 David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY," terangnya.
Editor : Nara
0 Komentar