Gentamerah.com || Lampung Utara – Untuk mengimplementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 5 dan Perbawaslu nomor 6 tahun 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar sosialisasi, di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Senin (21/11/2022).
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
”Terutama sosialisasi perbawaslu nomor 6 dalam rangka verivikasi partai politik dan perbawaslu nomor 5 tahun 2022 terkait pengawasan penyelenggara pemilu,” kata Suheri usai menghadiri Sosialisasi, Senin (21/11/2022) Siang.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu dan KPU sejak awal sudah melakukan verifikasi faktual dan pengawasan secara melekat terkait keabsahan dan kepatutan seluruh partai politik.
”Artinya, setiap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sudah melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan dan kepatutan dari verifikasi yang dilakukan,”ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim mengungkapkan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk melakukan penguatan kapasitas secara kelembagaan terhadap seluruh Panwascam se-kabupaten Lampung Utara yang baru saja terbentuk.
Hendri mengatakan, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang Panwascam harus siap menguasai peraturan baik Perbawaslu dan undang-undang pemilu secara menyeluruh.
”Dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, seluruh Panwascam harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sangatlah kompleks sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024,” kata dia.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari mengaku bahwa Bwaslu sudah melakukan verifikasi secara faktual terhadap seluruh partai politik peserta pemilu 2024.
Dijelaskannya, dalam melakukan verifikasi faktual, semua tahapan sudah dilaksanakan tanpa ada kendala, Namun terdapat beberapa daerah yang sulit untuk di jangkau.
"Saat melakukan verifikasi ada beberapa data yang tidak berhasil ditemukan baik dari KPU maupun pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu kabupaten Lampung Utara terkait data yang disampaikan oleh partai politik. Maka dari itu Verifikasi faktual dilakukan dengan kita mendatangi, sempel data yang disampaikan dari KPU kabupaten,” Pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi, Komisioner Bawaslu Lampung Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung Utara, Suheri, Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, Komisioner Bawaslu setempat, Putri Intan Sari, Ma’sum Busthomi, Abdul Kholiq, Agus Romdani dan perwakilan anggota Panwascam se -Kabupaten Lampung Utara.
Editor : Kan’s
0 Komentar