Banyak Proyek “Siluman” di Waykanan, Diduga Melanggar UU dan Perpres


pandawa7.com | Waykanan -  Banyaknya Proyek di Kabupaten Waykanan yang tidak dipasang papan informasi, menjadi sebuah pertanyaan tersendiri. Bukan hanya proyek yang dianggarkan dari APBD Kabupaten, tetapi juga APBD Provinsi bahkan APBN.
Penelusuran tim Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan, hamper 80% pengerjaan proyek yanga di Kabupaten Waykanan tanpa memasang pang informasi, hal tersebut  disinyalir melanggar UU No 14, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Pengawasan yang diharapkan dilakukan masyarakat, dengan tidak adanya plang papan proyek, tidak akan dapat dilakukan. Dan adanya dugaan keengganan rekanan memasang plang informasi karena pekerjaan yang dilakukan amburadul, hanya mengeruk keuntungan pribadi. 
"Kita tahu, bahwa setiap proyek harus memakai papan informasi, karena memang sudah ada anggaran untuk pembuatan, lah ini kok ngak ada,karena setiap pekerjaan itu wajib pasang plang,” kata Rusdi, Wakil Ketua PJS Waykanan.
Menurutnya, dengan tidak ada plang papan informasi pada setiap pengerjaan proyek, akan mengakibatkan masyarakat binggung untuk menilai, apakah proyek tersebut milik provinsi atau kabupaten.
Rusdi mengungkapkan, dimasa kepala dinas PUPR Waykanan dijabat  Edwin Bavur, hamper semua proyek tidak ada papan informasinya.
“Kawan- kawana media dan LSM menyayangkan kondis pelaksanaan masing- masing pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, kepada dinas PUPR Kabupaten Waykanan, Edwin Bavur, saat ditemui di kantor dinasnya, tidak pernah ada ditempat.RED

Posting Komentar

0 Komentar