WAY KANAN, Pandawa7.id - Seorang pria berinisial AS (45) Yang berasal dari kecamatan Way Tuba, kabupaten Way Kanan. Lampung dibekuk TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung diduga karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri nya yg masih dibawah umur masih berusia 13 tahun, Sabtu (28/01/2023).
AS dibekuk di rumah nya, pada Rabu (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan iya benar pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban yaitu anak tiri nya sendiri. Akhirnya korban bersama DK yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga pada tanggal 11 Januari 2023.
terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK (ayah kandung korban) pada hari Rabu 11 januari 2023 pukul 16:05 WIB.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh AS (Ayah tiri korban) , pertama kali terjadi pada hari Minggu 16-10-2022 pukul 01:30 WIB, kedua pada tanggal 19-10-2022 pukul 23:30 WIB dan terakhir pada bulan November 2022 pukul 23:00 WIB.
Ketika AS menyetubuhi korban, disertai juga dengan ancaman akan membunuh korban apabila korban bercerita dengan orang lain," terang Kasat Reskrim Polsek buay bahuga.
Atas kejadian tersebut korban sa'at ini mengalami trauma dan lebih sering banyak merenung,
Kronologis saat penangkap'An pada hari Selasa, tgl.24 Januari 2023 di perkirakan pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap Polsek buay Bahuga, polres way kanan
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Penulis. Edo
Pandawa.7.id
0 Komentar