Gentamerah.com || Blambanganumpu- Perekrutan dan pelantikaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Waykanan diduga cacat hukum. Terindikasi adanya calon PPK saat mendaftar menggunakan KTP yang bukan tempatnya bertugas.
Hal tersebut melanggar PKPU nomor 8 tahun 2022 bab 5, tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, dipasal 35 huruf F yang menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS.
Selain itu, perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Waykanan diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F, Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
Dari infromasi yang diperoleh media ini, salah seorang peserta caln PPK Waykanan, Amboy Saputra sudah melaporkan dugaan kecurangan perekrutan PPK Blambanganumpu ke DKPP, terkait dasar penilaian yang dilakukan KPU kabupaten setempat.
Nilai pada test Computer Assisted Test (CAT) milik Amboy Saputra dan rekannya memiliki skor tertinggi ( Amboy = 91 dan DaVid Riyanto = 95). Namun, keduanya digugurkan melalui nilai wawancara dan track record, padahal keduanya merasa mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan, karena memang keduanya berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu (panwas dan KPPS serta PPS ).
Dari pengakuan salah seorang peserta tes itu, selama ini dalam track record mereka tidak pernah ada persoalan di masyarakat, tetapi anehnya orang yang belum berpengalaman sama sekali sebagai penyelenggara Pemilu, justru diterima, padahal nilai CAT nya jauh lebih kecil dari keduanya.
“Saat kami tanyakan ke KPU, salah seoarang Komisioner, dasarnya hanya berupaa Kebijakan dan Regulasi. Jadi, kalau demikian, test yang dilakukan itu diduga hanya akal akalan saja untuk menghabiskan anggaran, karena yang menentukan adalah kebijakan,” ujar salah seorang sumber.
Terkait adanya dugaan tempat tinggal anggota PPK dilantik yang tidak berdomisili di tempatnya bertugas, dan disinyalir melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6, tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F, yang berbungi berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, tetapi tetap diloloskan dan bahkan diterima sebagai PPK.
Tri Sudarto, Komisioner Bidang SDM KPU Waykanan, yang dikonfirmasi tim Pemerhati Jurnalis siber (PJS) Waykanan, via telpon selulernya, terkesan enggan menjawab.
“Maaf, saya sedang rapat dengan KPU Provinsi,” ujarnya singkat.
Dikethui, pada Rabu (4/1/2023) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Waykanan melantik 75 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat, yang akan bertindak sebagai tenaga adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
“Dengan resminya saudara saudara menjadi penyelengggara Pemilu 2024, teman-teman PPK harus menjaga nama baik dan marwah KPU dan terikat oleh aturan dan kode etik dalam mensukseskan Pemilu 2024, dan kami ( KPU Way Kanan red ), berharap anda semua dapat mengemban amanah ini dengan baik serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan, pada pelantikan PPK tersebut, di GSG Pemkab Waykanan.
Usai dilantik, 75 Anggota PPK tersebut lagsung diberikan pelatihan, agar mampu bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada. Namun, mirisnya diduga perekrutan mereka (PPK) tidak mentaat regulasi, seperti yang diterangkan Amboy. RED
0 Komentar