Penulis Tim PJS Way Kanan
Way Kana Pandawa7.com,- Kabupaten Way Kanan mendapatkan jatah lebih kurang 30 ribu ton pupuk subsidi di tahun 2023.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Way Kanan Ir. Maulana untuk pupuk urea sebanyak 13.961 ton dan NPK 19.085 ton serta NPK formula sebanyak 175 ton.
"Itu pembagiannya tidak sama di setiap Kecamatan pembagian itu berdasarkan RDKK setiap kelompok tani"terangnya. Selasa (21/02).
Adapun kebutuhan pupuk itu sendiri, jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap Kecamatan tidak sama hal ini berdasarkan mayoritas pertanian dan pupuk apa yang dibutuhkan paling banyak.
"Untuk kebutuhan pupuk urea paling banyak di Kecamatan Baradatu NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba, untuk persediaan pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit dikarenakan NPK formula itu hanya digunakan untuk tanaman kakao"jelasnya.
Masih menurut Maulana jumlah Kios di Kabupaten Way Kanan pada tahun 2023 jumlahnya lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 hal ini dikarenakan ada 7 kios yang mengundurkan diri.
"Untuk tahun 2022 itu ada 72 kios sementara tahun ini hanya 65 dan ada 7 distributor"katanya.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
"Pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan dua hektar selebihnya itu menggunakan pupuk non subsidi jika ada lahan yang mencapai lebih dari itu, namun semuanya menggunakan pupuk subsidi lebih dari jumlah yang ditanggung pemerintah itu telah menyalahi aturan"imbuhnya.
Tidak hanya itu, Maulana juga menegaskan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk pupuk urea hanya Rp.2.250.00:-/kg atau Rp. 112.500;-/Sack itu tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK dengan harga Rp 2.300;-/kg atau sama dengan R.115.000.00;-/Sack. Sementara NPK Formula seharga Rp.3.300/Kg.
"Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah itu juga menyalahi aturan"tegasnya.
Diketahui, Dinas pertanian tidak mengambil tindakan tegas bagi Kios-Kios Nakal atau menjual harga lebih dari HET, tanpa adanya Aduan Langsung dari Kelompok Tani yang bersangkutan.
"Selama ini kita belum dapat aduan resmi dari kelompok tani, tapi kalau kabar mengenai nakalnya kios-kios itu sering tapi tidak ada aduan bagaimana kita akan menindak lanjuti, nah...ada yang sempat viral itu,,, yang mana adanya penimbunan pupuk di Kecamatan Negara Batin itu sudah kita tindak lanjuti"pungkasnya. (PJS)
0 Komentar