Kejaksaan Negri, tangkap Oknum Anggota DPRD Tanggamus Bersama Dua Kepala Pekon.


Pandawa7.com|| Tanggamus – Diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021, salah seorang oknum anggota DPRD Tanggamus, (BW )ditetapkan sebagi tersangka oelh kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, setelah sebelumnya melaui serangkain periksaan, Kamis (20/7/2023). 
Oknum Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), ditahan Bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua hari sebelumnya, Selasa (18/7/2023), Basuki telah ditetapkan menjadi tersangka. Warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH)  Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan Rp800 juta) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021. 
Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023. "Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di gedung Kejari setempat, Kamis (20/7/2023) sore. Selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019. 
 ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd. 2:/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka subhan mangkir dan tidak kooperatif. Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, tersangka sudah tidak berada di dikediamanya. Kejari kemudian metetapkan tersangak, dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020. Kemudian pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB dini hari, tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut tim intelijen Kejari Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres setempat mendatangi kediaman tersangka, dan menangkapnya. "Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212," katanya. Yunardi mengungkapkan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejari juga menjebloskan ke penjara Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir. Kendati Lamuzi sempat menghilang, sejak bulan Maret 2022, dan kemudian kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 ASN Kecamatan Bulok itu, menyerahkan diri dan dilakukan penahanan. “Hari ini, kami melakukan penahanan kepada tersangka, Lamuzi. Modus operandi yang dilakukan Lamuzi, menyelewengkan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya. Pada tahun anggaran 2019, Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000. Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038. Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.RED

Posting Komentar

0 Komentar