ADVERTORIAL
Pandawa7.com || Metro – Dengan adanya dua Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) di kota Metro diharapkan dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.hal ini disampaikan Wali Kota Metro, dr.Wahdi Siradjuddin,
SpOG(K), MH, pada saat Sidang Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota
Metro, Senin (14/08/2023).
“Adapun dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah
tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang pengelolaan barang milik
daerah, kita semua mengharapkan raperda tersebut juga dapat meningkatkan
pelayanan publik rancangan pembangunan serta mendukung terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” ucapnya.
Pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat menaikkan regulasi
tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban
pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa
penyesuaian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dari sisi pajak dan
retribusi daerah Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang HKPD ditujukan untuk
meningkatkan kekuatan pajak dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas
pemungutan retribusi,” paparnya.
Adapun 9 peraturan daerah kota metro menjadi satu terkait
penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan pajak
daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak
penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto
mengusulkan literasi sebagai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang dapat
digunakan di Kota Metro.
“Raperda Kota Metro sebagai Kota Literasi. Mengenai masalah rendahnya
budaya baca, menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro.
Bukan masalah mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat Metro,”
tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa anjuran Raperda inisiatif
tentang literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan
pelajar sekolah.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas.
Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan
literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,”
tuturnya.
Atas dasar itu, Ia memaparkan DPRD mengusulkan membentuk
produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang Kota literasi.
“DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang
kota literasi. Dengan aturan ini diharapkan dapat mewujudkan Metro sebagai kota
literasi,” katanya. ADV
0 Komentar