Lampung Utara Pandawa7.com,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) kabupaten Lampung Utara, mengaku sangat menderita dan merasa di kriminalisasi oleh oknum-oknum anggota Polres Lampung Utara.
Kepala DPMDT Lampura, Abdurrahman mengaku, kurang lebih satu setengah tahun telah dikriminalisasi dan juga diperas oleh oknum anggota Polres Lampung, terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 yang lalu.
Abdurahman mengatakan, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas DPMDT Kabupaten Lampung Utara.
Kriminalisasi yang dimaksud, jelas Abdurrahman yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Utara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan dirinya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Ketika kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya pada saat pemeriksaan, tidak diperbolehkan melebar sama oknum polisi," katanya, didampingi mantan Kabid PMD, Ismirham Adi Saputra saat menggelar konferensi pers di kantor DPMDT. Minggu (22/10/2023).
Selain di kriminalisasi, tegas Abdurrahman, dirinya juga di peras oleh oknum anggota Polres Lampung Utara melalui pimpinannya, yakni Sekda kabupaten Lampung Utara. Karenanya dalam perkara tersebut meminta keadilan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi II DPR RI.
Menurutnya, pasca di jemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung, yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK, meminta agar dirinya dipaksa mengakui uang yang diterimanya. Dengan merasa tertekan kadis PMD menjawab uang yang diterima bukan Rp30.000.000 melainkan Rp25.000.000.
Kemudian Abdurahman mengaku didalam mobil kembali ditekan oleh oknum Polisi Lampung Utara, menanyakan uang tersebut untuk apa, diakuinya, uang itu diberikan kepada Sekda Lampung Utara sebesar Rp10.000.000, Untuk Asisten I, Man Kodri sebasar Rp5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek.
Kemudian sisanya, dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis DPMDT dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih.
" Acara bimtek itu tidak tersedianya anggaran di DPMDT," jelasnya.
Setibanya di Mapolres Lampung Utara, Dirinya langsung di BAP dengan jawaban yang sama pada saat pengakuannya di dalam mobil. Selang satu jam kemudian lanjut dia, dirinya dilakukan BAP untuk kedua kalinya diarahkan oleh penyidik dengan jawaban bahwa uang sebesar Rp25 juta yang diterimanya, tidak diberikan kepada atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang.
" Pemerasan itu dilakukan pasca kejadian di Polres Lampung Utara dengan angka miliaran. Saya tertekan dan merasa ditakuti – takuti, sehingga saya terpaksa harus berbuat seperti ini. Dan pemerasan itu untuk menutupi kasus Bimtek," ujarnya.
Merasa dikriminalisasi dan tersiksa dalam perkara tersebut, Abdurahman bersama mantan pejabat yang terlibat didalam perkara itu, meminta maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
"Kepada bupati dan wakil bupati saya mohon maaf karena saya tanpa seizin beliau saya memberanikan diri dalam hal ini karena saya dan keluarga saya merasa terzolimi dan tersiksa," Pungkasnya.
Editor : RED
0 Komentar